Jumat, 02 Maret 2018

Definisi Tunarungu



Definisi  Secara  Etimologis dan Terminologi
Istilah “tunarungu” terdiri dari dua kata, yakni “tuna” dan “rungu”. tuna bearti kurang dan rungu bearti pendengaran. Jadi seorang anak dikatakan tunarungu apabila tidak mampu mendengar. Bermacam-macam istilah yang sering digunakan untuk menyebut bagi anak yang mengalami kelainan pendengaran antara lain, tuli, bisu, kurang dengar dan lain-lain.  Kurang mampu mendengar disini dapat diartikan bahwa anak masih memiliki sisa-sisa pendengaran yang masih bisa dioptimalkan.
Definisi tunarungu menurut ahli:
Mufti Salim (1984:8) menyimpulkan bahwa anak tunarungu adalah anak yang mengalami kekurangan atau kehilagan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga ia mengalami hambatan dalam perekembangan bahasanya. Ia memerlukan bimbingan dan pendidikan khusus untuk mencapai kehidupan lahir batin yang layak.
Selain itu, menurut Andreas Dwidjosumarto dalam seminar ketunarunguan di Bandung(1988), beliau mengemukakan bahwa “tunarungu dapat diartikan sebagai suatu keadaan kehilangan pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai perangsang terutama melalui indra pendengaran.”
Sebenarnya banyak istilah yang sudah kita kenal untuk anak yang mengalami kelainan pendengaran, misalnya dengan istilah tuli, bisu, tunawicara, cacat dengar, ataupun kurang dengar. Istilah dan pandangan tersebut kurang tepat karena pengertian nya masih kabur dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Istilah lain yang saat ini lazim digunakan adalah tunarungu.
Jadi dari beberapa pendapat diatas tunarungu dapat diartikan adalah seseorang yang mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagian atau seluruhnya yang di akibatkan karena tidak berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran nya.
Banyak istilah di dalam bahasa Inggris yang dipergunakan untuk mengacu pada populasi individu yang menyandang ketunarunguan, yaitu:
1.      Kata "deaf" menurut definisi Individuals with Disabilities Education Act, (undang-undang pendidikan bagi individu penyandang cacat Amerika Serikat) tahun 1990 adalah ketunarunguan yang berdampak negatif terhadap kinerja pendidikan individu dan demikian parah sehingga individu itu terganggu dalam kemampuanya untuk memproses informasi linguistik (komunikasi) melalui pendengaran, dengan ataupun tanpa amplifikasi (alat bantu dengar). 
2.      Istilah "hard of hearing" berarti ketunarunguan, baik permanen maupun berfluktuasi, yang berdampak negatif terhadap kinerja pendidikan seorang individu tetapi yang memungkinkannya mempunyai akses ke komunikasi verbal pada tingkat tertentu dengan ataupun tanpa amplifikasi (IDEA 1990). 
3.      Istilah "Deaf" yang ditulis dengan huruf D kapital mengacu pada individu penyandang ketunarunguan yang mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai anggota "budaya tunarungu" (Deaf Culture. Individu-individu ini memandang dirinya sebagai satu populasi yang dipersatukan oleh kesamaan latar belakang budaya, kesamaan pengalaman, kesamaan riwayat keluarga (menikah dengan sesama tunarungu), dan kesamaan bahasa (yaitu American Sign Language (ASL). 
4.      Istilah "hearing‑impaired" kini sering dipergunakan untuk mengacu pada mereka yang "deaf" maupun yang "hard of hearing".
Ada juga Istilah "deaf mute" dan "deaf and dumb" (tuli bisu) yang kini sudah tidak dipergunakan lagi. Istilah tersebut tidak hanya dianggap kuno, tetapi juga dipandang ofensif atau kasar.



DAFTAR PUSTAKA

Sardjono,1998. Orthopaedagogiek: Tuna Rungu I. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
http://silvierizkim. Blogspot.co.id/2012/10/pengertian-tunarungu.html?m=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar