Definisi Secara
Etimologis dan Terminologi
Istilah “tunarungu” terdiri
dari dua kata, yakni “tuna” dan “rungu”. tuna bearti kurang dan rungu bearti
pendengaran. Jadi seorang anak dikatakan tunarungu apabila tidak mampu
mendengar. Bermacam-macam istilah yang sering digunakan untuk menyebut bagi
anak yang mengalami kelainan pendengaran antara lain, tuli, bisu, kurang dengar
dan lain-lain. Kurang mampu mendengar
disini dapat diartikan bahwa anak masih memiliki sisa-sisa
pendengaran yang masih bisa dioptimalkan.
Definisi tunarungu menurut ahli:
Mufti Salim (1984:8)
menyimpulkan bahwa anak tunarungu adalah anak yang mengalami kekurangan atau
kehilagan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh kerusakan atau tidak
berfungsinya sebagian atau seluruh alat pendengaran sehingga ia mengalami
hambatan dalam perekembangan bahasanya. Ia memerlukan bimbingan dan pendidikan
khusus untuk mencapai kehidupan lahir batin yang layak.
Selain itu, menurut
Andreas Dwidjosumarto dalam seminar ketunarunguan di Bandung(1988), beliau
mengemukakan bahwa “tunarungu dapat diartikan sebagai suatu keadaan kehilangan
pendengaran yang mengakibatkan seseorang tidak dapat menangkap berbagai
perangsang terutama melalui indra pendengaran.”
Sebenarnya
banyak istilah yang sudah kita kenal untuk anak yang mengalami kelainan
pendengaran, misalnya dengan istilah tuli, bisu, tunawicara, cacat dengar,
ataupun kurang dengar. Istilah dan pandangan tersebut kurang tepat karena
pengertian nya masih kabur dan tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Istilah
lain yang saat ini lazim digunakan adalah tunarungu.
Jadi
dari beberapa pendapat diatas tunarungu dapat diartikan adalah seseorang yang
mengalami kekurangan atau kehilangan kemampuan mendengar baik sebagian atau
seluruhnya yang di akibatkan karena tidak berfungsinya sebagian atau seluruh
alat pendengaran nya.
Banyak istilah di dalam bahasa Inggris yang dipergunakan untuk
mengacu pada populasi individu yang menyandang ketunarunguan, yaitu:
1.
Kata "deaf" menurut definisi Individuals with Disabilities Education
Act, (undang-undang pendidikan bagi individu penyandang cacat Amerika Serikat)
tahun 1990 adalah ketunarunguan yang berdampak negatif terhadap kinerja
pendidikan individu dan demikian parah sehingga individu itu terganggu dalam
kemampuanya untuk memproses informasi linguistik (komunikasi) melalui
pendengaran, dengan ataupun tanpa amplifikasi (alat bantu dengar).
2. Istilah
"hard of hearing" berarti
ketunarunguan, baik permanen maupun berfluktuasi, yang berdampak negatif
terhadap kinerja pendidikan seorang individu tetapi yang memungkinkannya
mempunyai akses ke komunikasi verbal pada tingkat tertentu dengan ataupun tanpa
amplifikasi (IDEA 1990).
3. Istilah
"Deaf" yang ditulis dengan
huruf D kapital mengacu pada individu penyandang ketunarunguan yang
mengidentifikasi dirinya sendiri sebagai anggota "budaya tunarungu"
(Deaf Culture. Individu-individu ini memandang dirinya sebagai satu populasi
yang dipersatukan oleh kesamaan latar belakang budaya, kesamaan pengalaman,
kesamaan riwayat keluarga (menikah dengan sesama tunarungu), dan kesamaan
bahasa (yaitu American Sign Language (ASL).
4. Istilah
"hearing‑impaired" kini
sering dipergunakan untuk mengacu pada mereka yang "deaf" maupun yang
"hard of hearing".
Ada juga Istilah "deaf
mute" dan "deaf and dumb" (tuli bisu) yang kini sudah tidak dipergunakan lagi. Istilah
tersebut tidak hanya dianggap kuno, tetapi juga dipandang ofensif atau kasar.
DAFTAR PUSTAKA
Sardjono,1998.
Orthopaedagogiek: Tuna Rungu I.
Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar